Ketika seseorang ingin mendirikan sebuah badan usaha, salah satu pertimbangan utama adalah modal awal yang dibutuhkan.
Salah satu bentuk badan usaha yang cukup populer di Indonesia, terutama bagi para pengusaha kecil dan menengah, adalah Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer. Lalu, berapa sebenarnya minimal modal yang diperlukan untuk mendirikan CV?
Apa Itu CV?
CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif bertugas mengelola dan menjalankan usaha, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak ikut serta dalam pengelolaan.
CV cukup diminati karena proses pendiriannya yang relatif lebih sederhana dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT), dan tidak ada keharusan untuk memisahkan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan.
Minimal Modal Awal CV: Tidak Ada Batasan Resmi
Salah satu kelebihan mendirikan CV adalah tidak adanya ketentuan resmi mengenai minimal modal awal. Berbeda dengan PT yang memiliki persyaratan modal dasar yang lebih ketat sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, CV tidak memiliki batasan modal minimum yang diatur oleh undang-undang.
Hal ini berarti, pengusaha bebas menentukan berapa modal yang akan mereka setorkan sesuai dengan kesepakatan antar sekutu. Biasanya, besar kecilnya modal awal yang dibutuhkan bergantung pada jenis usaha, skala operasi, dan kebutuhan peralatan atau fasilitas yang akan digunakan dalam menjalankan bisnis.
Faktor-Faktor yang Menentukan Modal Awal CV
Walaupun tidak ada aturan resmi mengenai modal minimal, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan ketika menentukan modal awal untuk mendirikan CV:
1. Jenis Usaha
Jenis usaha yang akan dijalankan sangat mempengaruhi kebutuhan modal awal. Misalnya, usaha di bidang jasa mungkin membutuhkan modal yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha yang bergerak di bidang manufaktur atau perdagangan yang memerlukan pembelian barang atau bahan baku.
2. Kebutuhan Operasional
Modal awal juga harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional harian bisnis, seperti sewa tempat, pembelian peralatan, gaji karyawan, dan biaya lain-lain. Penting untuk memperkirakan biaya operasional untuk beberapa bulan ke depan agar bisnis bisa berjalan lancar sebelum menghasilkan pendapatan.
3. Kontribusi Sekutu
Karena CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif, besarnya modal yang disetor oleh sekutu pasif biasanya sudah disepakati sejak awal. Kontribusi modal ini bisa berupa uang tunai, aset, atau barang, sesuai dengan kebutuhan usaha.
4. Skala Usaha
Skala usaha yang akan dijalankan juga menentukan besarnya modal awal. Usaha skala kecil tentu memerlukan modal yang lebih sedikit dibandingkan usaha berskala besar yang membutuhkan lebih banyak sumber daya.
Langkah-Langkah Mendirikan CV
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pendirian CV:
1. Penyusunan Akta Pendirian
Langkah pertama adalah menyusun akta pendirian CV yang dibuat di hadapan notaris. Akta ini harus memuat informasi penting tentang CV, termasuk identitas para sekutu, modal yang disetor, dan peran masing-masing sekutu.
2. Pendaftaran CV
Setelah akta pendirian selesai, CV harus didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat. Setelah pendaftaran selesai, CV akan mendapatkan akta pendirian resmi.
3. Pengurusan Izin Usaha
CV juga harus mengurus izin-izin usaha yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Operasional, tergantung pada bidang usaha yang dijalankan.
4. Pendaftaran NPWP
CV harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai entitas bisnis.
Kelebihan Mendirikan CV
- Tidak Ada Modal Minimum: Pengusaha bisa mendirikan CV tanpa khawatir tentang persyaratan modal awal yang besar.
- Mudah Didirikan: Proses pendirian CV lebih sederhana dan tidak serumit PT.
- Fleksibilitas dalam Pengelolaan: Sekutu aktif bebas menjalankan bisnis, sementara sekutu pasif hanya memberikan modal tanpa terlibat dalam manajemen.
Berapa minimal modal awal yang dibutuhkan untuk mendirikan CV? Jawabannya tergantung pada kesepakatan antara sekutu dan kebutuhan bisnis itu sendiri. Tidak ada ketentuan resmi mengenai modal minimal, sehingga pengusaha memiliki fleksibilitas dalam menentukan besarnya modal yang akan disetor. Namun, penting untuk memperhitungkan jenis usaha, skala bisnis, dan kebutuhan operasional agar usaha bisa berjalan dengan baik dan sukses.
Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel Bukan Arjuna lainnya!
Sumber gambar: google.com