Cara Menonaktifkan NPWP untuk Pribadi dan Badan Usaha Secara Online Maupun Offline
Cara Menonaktifkan NPWP untuk Pribadi dan Badan Usaha Secara Online Maupun Offline

Cara Menonaktifkan NPWP untuk Pribadi dan Badan Usaha Secara Online Maupun Offline

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak (WP). Namun, dalam situasi tertentu, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dinonaktifkan, baik untuk individu maupun badan usaha. Berikut panduan lengkap tentang cara menonaktifkan NPWP, baik untuk pribadi maupun badan usaha.

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi 

1. Syarat Menonaktifkan NPWP Pribadi

Sebelum menonaktifkan NPWP pribadi, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak ada harta warisan yang tersisa.
  2. Bendahara pemerintah yang tidak lagi memiliki kewajiban sebagai wajib pajak.
  3. Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.
  5. Pengurus atau pemegang saham yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

2. Dokumen yang Diperlukan untuk Menonaktifkan NPWP Pribadi

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Surat keterangan kematian (jika WP meninggal) dan pernyataan tidak ada warisan.
  2. Dokumen yang menunjukkan WP telah meninggalkan Indonesia secara permanen.
  3. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda.
  4. Fotokopi buku nikah bagi WP perempuan yang sudah menikah dan ingin menonaktifkan NPWP-nya.

3. Langkah-langkah Menonaktifkan NPWP Pribadi

Untuk menonaktifkan NPWP pribadi, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Isi formulir penghapusan NPWP yang dapat diunduh di situs Ditjen Pajak.
  2. Unggah formulir yang telah diisi melalui aplikasi e-Registration.
  3. Tunggu verifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika dalam 14 hari tidak ada tanggapan, permohonan dianggap batal.

Cara Menonaktifkan NPWP Badan Usaha 

1. Syarat Menonaktifkan NPWP Badan Usaha

Untuk menonaktifkan NPWP badan usaha, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Tidak ada tunggakan pajak.
  2. Tidak sedang menjalani pemeriksaan pajak atau penyelidikan pidana perpajakan.
  3. Semua NPWP cabang telah dihapus.

2. Dokumen yang Diperlukan untuk Menonaktifkan NPWP Badan Usaha

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menonaktifkan NPWP badan usaha meliputi:

  • Fotokopi KTP dan NPWP Direktur.
  • Akta pembubaran perusahaan.
  • Surat pernyataan bahwa perusahaan telah dibubarkan.

3. Langkah-langkah Menonaktifkan NPWP Badan Usaha

Langkah-langkah untuk menonaktifkan NPWP badan usaha adalah:

  1. Ajukan permohonan penghapusan NPWP dengan mengisi formulir di KPP atau KP2KP terdaftar.
  2. Sertakan dokumen pendukung seperti akta pembubaran.
  3. Kirimkan formulir secara langsung, melalui pos, atau jasa ekspedisi ke KPP terdaftar.
  4. KPP akan memberikan bukti penerimaan dan keputusan dalam waktu 12 bulan.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online 

Untuk menonaktifkan NPWP secara online, cukup unduh formulir penghapusan NPWP di aplikasi e-Registration di situs Ditjen Pajak. Lengkapi formulir, lalu unggah dokumen yang diperlukan. Anda juga bisa memanfaatkan layanan live chat Kring Pajak di situs resmi.

Dengan mengikuti panduan ini, proses penonaktifan NPWP baik untuk pribadi maupun badan usaha bisa dilakukan dengan mudah dan efisien. Pastikan semua dokumen dipersiapkan dengan baik agar tidak ada hambatan dalam proses ini.

Semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel Bukan Arjuna lainnya ya!

Sumber gambar:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *